Kemudian, Rusman dan Akibsah menemui Randi ditempat yang dijanjikan, lalu ketiga saudara kandung itu kembali mendatangi kontrakan Dodi, dan mendapati Anang bersama Robert tengah duduk.
Tanpa banyak basa basi, pelaku langsung turun mengayunkan parang ke tubuh robert hingga beberapa kali dan ke tubuh Anang sebanyak satu kali.
"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu, sementara Anang berhasil kabur namun dikejar dan kembali ditusuk,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP.
“Selain itu juga para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, Randi Saputra ketika dibincangi mengaku dirinya telah berpacaran dengan Robeka sejak beberapa bulan lalu atau pada 2019. Dirinya mengetahui jika pacarnya itu janda bukan istri orang lain.
"Saya sudah beberapa bulan pacaran, dia mengaku janda makanya saya berani tapi korban Robert cemburu, saya tidak tahu dia istrinya," katanya.
Randi menuturkan, dirinya bersama Rusman beberapa kali membacok korban robert hingga tewas terkapar di depan kontrakan. Sementara itu, korban Anang ketika kabur kembali bertemu dengan para pelaku.
"Kami mau pulang melihat Anang, lalu kami kejar dan kami bacok di depan salon di kontrakan itu, kalau kakak Akibsah hanya menunggu di motor. Setelahnya kami pulang kami langsung ke PALI nyeberang sungai naik perahu agar tidak ketahuan dan bersembunyi di pondok," pungkasnya.
(Awaludin)