Ayah korban kemungkinan akan dibebaskan karena dia adalah wali Ashrafi, berdasarkan hukum pidana Iran, qisas.
Qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan, mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Namun karena yang membunuh Ashrafi adalah ayahnya sendiri, pelaku kemungkinan akan bebas.
Angka pasti untuk pembunuhan demi kehormatan di Iran tidak diketahui. Pada 2014, Hadi Mostafaei, seorang pejabat senior kepolisian saat itu, mengatakan bahwa pembunuhan demi kehormatan merupakan 20 persen dari kasus pembunuhan di negara tersebut.
(Rachmat Fahzry)