Pembukaan Mal dan Tempat Wisata Dilakukan Secara Bertahap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 12:22 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Rencana pembukaaan sejumlah mal dan tempat wisata yang berada di wilayah Ibu Kota akan dilaksanakan secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara lebih rinci hal tersebut.

Ia menyebut, pengoperasian kembali tempat-tempat keramaian harus dibarengi dengan perkembangan penurunan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Sehingga, kewenangan itu sepenuhnya diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Ya, semua juga nanti kalau perkembangan positif tentunya akan dibuka secara bertahap. Baik itu tempat wisata ataupun tempat lain terkait sama pariwisata seperti hotel, hiburan malam dan lain-lain. Tapi itu waktunya itu belum bisa kita tentuin. Komandonya nanti dari tim gugus tugas," kata Cucu kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Pihaknya juga akan mengkaji tempat hiburan mana saja yang berdomisili di Jakarta, yang mana bila nantinya kembali dibuka tak menimbulkan risiko tertular virus corona.

"Nanti bukanya itu juga dipilih dulu bertahap. Dicari yang risiko penularan paling sedikit dulu. Itu yang lagi dibahas. Dan mereka harus punya protokol kesehatan buat masing-masing tempat wisatanya," ujarnya.

Apabila hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase ketiga berakhir, yaitu 4 Juni, namun angka kasus baru Covid-19 terus meningkat, maka rencana itu akan dibatalkan.

"Yaitu jelas banget mempertimbangkan kasusnya seperti apa. Membaik atau tidak. Itu jadi kunci utama," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengungkapkan terdapat 64 Mal yang akan dibuka kembali.

Pembukaan mal ini menunggu berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 berakhir pada 4 Juni 2020. Ada 60 mal yang dibuka pada 5 Juni 2020 dan 4 lainnya pada 8 Juni 2020.

Ellen menambahkan pembukaan kembali mal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 489 Tahun 2020. Menurut Ellen pengelola mal nantinya akan mengikuti pedoman protokol kesehatan yang akan diedarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya