Ia menerangkan, bahwa Kemenag tidak menggunakan sistem zonasi dalam menentukan dibukanya kembali rumah ibadah atau tidak.
Fachrul melanjutkan, bahwa Kemenag memberikan kewenangan penuh sampai kepada tingkat camat dalam memperbolehkan atau masih menutup rumah ibadah di wilayah administratifnya.
"Hal penting yang kami laporkan di sini bahwa kewenangan itu kami berikan sampai dengan tingkat camat untuk memutuskan," paparnya.
Baca juga: Jelang New Normal, Polri Masih Kaji soal Pelayanan SIM dan STNK
Fachrul menjelaskan, selama ini banyak masyarakat yang protes lantaran rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya tidak dibuka untuk beribadah. Padahal, wilayah tersebut tidak ada orang yang terjangkit corona.