Di dalam gudang tersebut, terlihat sebagai tempat pelaku untuk mempacking kembali BL agar bisa dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi.
"Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat didalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang-undang," tukas Edi Faryadi.
Dalam pemeriksaan, kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan masing-masing. Mereka ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia.
"Para pelaku ini sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofom berisi bibit lobster. Rinciannya terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor.
"Akibat ulah ilegal pelaku ini, potensi kerugian negara mencapai Rp6.731.950.000," kata Edi.