Soal Penangkapan Ruslan Buton, Kapolda Sultra: Terkait UU ITE

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 13:38 WIB
Kapolda Sultra Irjen Pol Merdy Syam. Foto: iNews
Share :

JAKARTA - Ruslan Buton ditangkap usai surat terbukanya viral di media sosial. Surat terbuka tersebut berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mundur.

Ruslan Buton sendiri sudah diterbangkan ke Jakarta guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. "Jadi tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta. Seluruh penanganan ada di Bareskrim Polri," ujar Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdy Syam.

Ruslan Buton memang dibekuk di wilayah hukum Merdy, tepatnya di rumah keluarga yang bersangkutan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton

Lebih lanjut, untuk sementara Ruslan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. "Sementara ini terkait dengan Undang-Undang ITE," ucap Merdy.

Baca Juga: Penjelasan Polda Sultra soal Penangkapan Ruslan Buton 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya