Sebelumnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menuturkan penangkapan Ruslan Buton dilakukan pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Saat penangkapan, tim menyita handphone beserta kartu SIM dan KTP milik Ruslan Buton. Dari pemeriksaan awal tim, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya adalah benar suaranya.
Baca Juga: Ruslan Buton Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap
"Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," ucap Ferry.
(Abu Sahma Pane)