JAKARTA - Ruslan Buton ditangkap usai surat terbukanya viral di media sosial. Surat terbuka tersebut berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mundur.
Ruslan Buton sendiri sudah diterbangkan ke Jakarta guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. "Jadi tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta. Seluruh penanganan ada di Bareskrim Polri," ujar Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdy Syam.
Ruslan Buton memang dibekuk di wilayah hukum Merdy, tepatnya di rumah keluarga yang bersangkutan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton
Lebih lanjut, untuk sementara Ruslan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. "Sementara ini terkait dengan Undang-Undang ITE," ucap Merdy.
Baca Juga: Penjelasan Polda Sultra soal Penangkapan Ruslan Buton
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menuturkan penangkapan Ruslan Buton dilakukan pada Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Saat penangkapan, tim menyita handphone beserta kartu SIM dan KTP milik Ruslan Buton. Dari pemeriksaan awal tim, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang meminta Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya adalah benar suaranya.
Baca Juga: Ruslan Buton Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap
"Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," ucap Ferry.
(Abu Sahma Pane)