"Terus kalau itu jadi kluster baru akan sangat berbahaya," tambahnya.
Unifah menilai, jika Kemendikbud telah menetapkan tahun ajaran baru bagi peserta didik maka itu juga akan diikuti lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.
Menurut dia, pesantren bisa saja kembali membuka kegiatan belajar mengajarnya yang selama pandemi corona telah dihentikan sementara.
"Kalau sekalinya dibuka nanti akan merembet. Karena itu harus hati-hati, harus ada kajian dan harus dengar apa kata ahlinya. Karena kalau untuk pendidikan itu beda dengan ekonomi," pungkasnya.
(Awaludin)