JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyiapkan standar minimum bagi para guru, orangtua, hingga siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, selama ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dari Kemendikbud soal teknis belajar dan mengajar dari rumah selama adanya pandemi Covid-19.
"Kalau kita yang paling utama itu jangan hanya menyalahkan guru. Kalau hanya melemparkan pada guru saja salah. Ya bagaimana kebijakan itu, guru kan tergantung pada kebijakannya harusnya orang belajar dari rumah kita disiapkan standar belajar dari rumah. Standar minimum," kata Unifah saat dihubungi Okezone, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: PGRI: Pemerintah Jangan Terlalu Dini Tetapkan Tahun Ajaran Baru