Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaaan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam hal pesantren berada dalam kondisi terbatas guna upaya pemenuhan standar protokol kesehatan Covid-19 untuk pembelajaran tatap muka, pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta pendukung lain yang dibutuhkan," papar Susanto.
Secara lebih khusus, KPAI meminta agar proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pesantren dalam kondisi new normal ditunda terlebih dahulu, jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan, apalagi saat ini kasus Covid-19 di masyarakat masih tinggi.
"Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru," tutup Susanto.
(Amril Amarullah (Okezone))