JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengurus rumah ibadah agar bisa menjalankan peribadatan secara berjamaah, yakni dengan mengajukan surat keterangan ke gugus tugas secara berjenjang. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (30/5/2020).
Beribadah secara berjamaan bisa dijalankan dengan beberapa syarat setelah Menag Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang," ujar Fachrul Razi.
Surat keterangan tersebut, sambungnya, bisa diminta kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.