Jalankan Peribadatan Berjamaah, Rumah Ibadah Bisa Ajukan ke Gugus Tugas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 16:34 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto : Youtube)
Share :

Baca Juga : Nenek Berusia 100 Tahun Sembuh Corona, Ini Resepnya

"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin rumah ibadah menjadi contoh pencegahan virus corona di Indonesia. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya