Jalankan Peribadatan Berjamaah, Rumah Ibadah Bisa Ajukan ke Gugus Tugas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 16:34 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto : Youtube)
Share :

JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengurus rumah ibadah agar bisa menjalankan peribadatan secara berjamaah, yakni dengan mengajukan surat keterangan ke gugus tugas secara berjenjang. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (30/5/2020).

Beribadah secara berjamaan bisa dijalankan dengan beberapa syarat setelah Menag Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

"Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang," ujar Fachrul Razi.

Surat keterangan tersebut, sambungnya, bisa diminta kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Baca Juga : Nenek Berusia 100 Tahun Sembuh Corona, Ini Resepnya

"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tuturnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin rumah ibadah menjadi contoh pencegahan virus corona di Indonesia. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya