DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan nonformal hingga 18 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang melalui surat edaran Wali Kota Depok 420/258-HUK/Disdik yang menjelaskan perpanjangan masa belajar di rumah lantaran masih kian masifnya penularan Corona Virus disease (Covid-19) di Depok.
"Kami perpanjang lagi masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik formal maupun non formal di Kota Depok sampai 18 Juni 2020. Itu dilakukan karena penularan Covid-19 masih meningkat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad, Jumat (29/5/2020).
Idris yang juga ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok ini menuturkan, perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut sesuai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Idris menegaskan bahwa PSBB Kota Depok di Perpanjang sampai 4 Juni 2020.
"Kami masih menerapkan PSBB sehingga peraturan PSBB harus dijalankan dan perpanjanagan masa belajar bagi peserta didik dari rumah merupakan bagian dari penerapan PSBB," jelasnya.