"Yang 3 pasang kita kembalikan ke orangtuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," imbuh Sapta.
Baca Juga : Terlalu! Beras Bansos Corona untuk Warga Diembat Juga
Pemilik hotel sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Pasal 40 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.
"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)