Beruntung, saat itu anggota kepolisian cepat datang dan mengamankan pelaku pencabulan dari kerumunan warga.
Baca Juga: Lecahkan Anak Tetangga, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
Dari pengakuan pelaku, modus yang digunakan terhadap kedua anak tirinya pun sama, yaitu dicabuli saat korban tertidur.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polres Batanghari. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku ini terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Dwi.
(Abu Sahma Pane)