MINNEAPOLIS – Hasil otopsi yang dilakukan pemeriksa medis Kabupaten Hennepin menemukan narkotika fentanil dan methamphetamine dalam tubuhnya yang mungkin berkontribusi pada kematian pria saat ditahan oleh petugas kepolisian Minneapolis.
Dalam laporannya, pemeriksa medis Kabupaten Hennepin menyimpulkan kematian Floyd sebagai pembunuhan yang disebabkan serangan jantung dan terhentinya pernapasan yang terjadi saat pria kulit hitam itu dijepit ke tanah oleh petugas kepolisian.
Pemeriksa medis mendefinisikan penyebab kematian pria kulit hitam itu sebagai "serangan jantung dan paru-paru disebabkan penahanan oleh penegak hukum, pengekangan, dan kompresi leher."
Laporan itu sesuai dengan hasil otopsi independen dari Dr. Michael Baden and Dr. Allecia Wilson, yang juga menyimpulkan bahwa kematian Floyd sebagai sebuah pembunuhan.
#BREAKING: Hennepin County Med Examiner declares #GeorgeFloyd death a homicide pic.twitter.com/QQ06FBbCRC
— Sean Langille (@SeanLangille) June 1, 2020