Sepak Terjang Nurhadi Cs, Mulai dari Praperadilan hingga Ditangkap di Jaksel

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 05:59 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Share :

JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sempat dua kali ditolak oleh majelis hakim sebelum akhirnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 Juni 2020 malam.

Sebelumnya, KPK dan Mabes Polri telah mengumumkan Nurhadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lalu. Ia disangkakan dalam kasus dugaan gratifikasi perkara dengan total Rp46 miliar di MA.

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Nurhadi pada Rabu 5 Februari 2020 lalu. Praperadilan pertama yang dilakukan Nurhadi Cs ditolak hakim pada Selasa 21 Januari 2020.

Adapun praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi Cs karena ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

Namun, hakim tunggal Hariyadi tidak menerima praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menyatakan status tersangka terhadap Nurhadi Cs sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2020 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya