Saat itu, KPK menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalam peraturan MA DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. Lembaga antirasuah sempat meminta Nurhadi Cs untuk kooperatif dengan menyerahkan diri atau memanggil paksa para tersangka.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelarian Nurhadi Cs
Tak kunjung ditangkapnya Nurhadi Cs mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW).
Kedua lembaga itu bahkan turut melaporkan jejak pelarian Nurhadi ke publik. Bahkan, MAKI menggelar syembara untuk mencari keberadaan Nurhadi dengan hadiah iPhone 11.