JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Hal itu ditekankan, setelah tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, tadi malam.
Hiendra Soenjoto, Nurhadi, dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK pada 13 Februari 2020.
"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Selain Hiendra, masih ada lima nama lain yang masuk dalam DPO namun hingga kini belum tertangkap. Kelima nama itu yakni, Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM), Samin Tan; mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus pemilik PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Marine; serta mantan Caleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harub Masiku. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, KPK meminta agar segera melapor.
"KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.
Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Fahmi Firdaus )