Ingin Refund Uang Pelunasan Haji, Ini Syaratnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 19:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

Meski demikian, bagi jamaah yang ingin dananya dikembalikan (refund), lanjut Zayadi, bisa saja dilakukan dengan beberapa syarat.

"Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten atau kota masing - masing daerah," jelasnya.

Baca Juga: Komisi VIII Sesalkan Menag Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa Persetujuan DPR 

"Syaratnya dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah, dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP dan nomor telefon yang bisa dihubungi," tutupnya.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya