Meski demikian, bagi jamaah yang ingin dananya dikembalikan (refund), lanjut Zayadi, bisa saja dilakukan dengan beberapa syarat.
"Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten atau kota masing - masing daerah," jelasnya.
Baca Juga: Komisi VIII Sesalkan Menag Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa Persetujuan DPR
"Syaratnya dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah, dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP dan nomor telefon yang bisa dihubungi," tutupnya.
(Abu Sahma Pane)