SURABAYA - Sebanyak puluhan ribu calon jamaah haji (CJH) asal Jawa Timur (Jatim) dipastikan batal berangkat tahun 2020, pasca-adanya pembatalan keberangkatan calon jamaah haji (CJH) oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Ahmad Zayadi mengatakan, berdasaksan data sebanyak 34.516 calon jamaah haji asal Jawa Timur yang dipastikan tertunda keberangkatannya pada tahun ini.
"Kuota haji Jawa Timur tahun ini ada 34.516, prioritas lansia ada 353, pembimbing jamaah haji 47 orang, dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang," kata Ahmad Zayadi saat dikonfirmasi okezone, Selasa (2/6/2020).
Dirinya menambahkan bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini dipastikan tetap akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun depan atau 2021.
Baca Juga: Haji 2020 Batal, Pria Ini Semangati Ibunya yang Sudah Menunggu 10 Tahun
"Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020, ia akan menjadi jamaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah," terangnya.
"Setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah," imbuhnya.
Meski demikian, bagi jamaah yang ingin dananya dikembalikan (refund), lanjut Zayadi, bisa saja dilakukan dengan beberapa syarat.
"Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten atau kota masing - masing daerah," jelasnya.
Baca Juga: Komisi VIII Sesalkan Menag Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa Persetujuan DPR
"Syaratnya dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah, dan memperlihatkan file asli dan foto copy KTP dan nomor telefon yang bisa dihubungi," tutupnya.
(Abu Sahma Pane)