Ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak, di antaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Akan tetapi, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump serta yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan lain adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga, warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, dapat bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Hal ini, ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu, jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
"Adapun, persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP asli, SKKP/SKPD terakhir," ujar Bowo.