Adapun, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret. Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kantor Samsat buka seperti biasa. Namun, kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker, jaga kesehatan, dan tetap jaga jarak," jelasnya.
(Ahmad Luthfi)