PURWAKARTA - Polres Purwakarta memperpanjang kebijakan bebas denda bagi kendaraan. Kebijakan ini, akibat masih belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, yang dinilai cukup menyulitkan semua lapisan masyarakat.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telat belum dibayarkan, tidak akan dikenakan denda. Sebab, kebijakan ini diperpanjang hingga 31 Juli mendatang.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta yang masih menunggak pajak, ada kabar gembira. Yakni, program triple untung resmi di perpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Bowo, Selasa (2/6).
Sebelumnya, program triple untung ini berakhir pada 31 Mei 2020. Tetapi, karena saat ini masih pandemi corona, maka kebijakan ini jadi diperpanjang.
Perpanjangan program ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak, di antaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Akan tetapi, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump serta yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Keuntungan lain adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga, warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, dapat bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Hal ini, ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu, jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
"Adapun, persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP asli, SKKP/SKPD terakhir," ujar Bowo.
Adapun, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret. Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kantor Samsat buka seperti biasa. Namun, kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker, jaga kesehatan, dan tetap jaga jarak," jelasnya.
(Ahmad Luthfi)