WASHINGTON - Mantan wakil presiden AS Joe Biden menyatakan keprihatinannya setelah Presiden Donald Trump pada hari Senin bertekad menggunakan militer untuk mengakhiri “kerusuhan dan pelanggaran hukum” yang terjadi di berbagai penjuru AS setelah seorang lelaki kulit hitam meninggal sewaktu dalam penahanan polisi sepekan silam di Minneapolis.
Dalam pidato yang ditayangkan televisi secara nasional di Rose Garden di Gedung Putih, Trump memperingatkan jika kota atau negara bagian menolak mengambil tindakan yang diperlukan untuk membela nyawa dan properti warga mereka, maka ia akan mengerahkan militer AS dan segera menyelesaikan masalah itu untuk mereka.
Komentar ini tampaknya merujuk pada Insurrection Act atau UU Pemberontakan tahun 1807, yang mengizinkan presiden untuk menumpas pelanggaran hukum semasa keadaan darurat.
SHOCKING: to see members of the media also taking direct, *intentional* punches and swings from police as they cleared the streets of protesters outside the White House. #protest #Washington #WashingtonDCProtest #PictureOfTheDay pic.twitter.com/7zR154O6Jg
— Scott Thuman (@ScottThuman) June 1, 2020
UU ini belakangan digunakan pada tahun 1992, di tengah-tengah kerusuhan di Los Angeles setelah seorang lelaki kulit hitam lainnya, Rodney King, dipukuli polisi.