JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dolly juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini bahwa Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dakwaan alternatif pertama itu yakni, menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020), malam.