Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 21:37 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Uang suap dari Pieko Nyotosetiadi diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. I Kadek diduga sebagai pihak perantara yang memberikan uang suap itu.

Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Adapun, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.

Atas perbuatannya, Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya