JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembangkan kasus suap mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) ke dugaan pencucian uang.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa tentunya pihaknya bakal melakukan proses pengembangan apakah ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.
“Tentu semua proses pengembangan tergantung pada bukti-bukti yang dapat kami himpun dari penyidikan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jika pihaknya menemukan ada bukti yang mendukung bahwa Nurhadi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka KPK akan melanjutkan perkaran Nurhadi ke arah sana.
“Kalau bukti mendukung tentu akan kami lanjutkan pada perkara TPPU,” imbuhnya.