Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 11:39 WIB
Jamaah Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah, Bekasi (Okezone.com/Heru)
Share :

MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Namun, lanjut Yusnar, dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain, seperti musalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan lainnya.

"Karena hal itu mempunyai dasar argument syariah (hujjah syariyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," tuturnya.

Ia manambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat Salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah (udzur syarie), maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI di atas.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya