Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Khusus Gay di Rumah Mewah

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 02:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

 

Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan atas pembongkaran praktik prostitusi berkedok griya pijat tersebut. Pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan sindikat perdagangan orang dalam praktik tersebut.

"Masih kita dalami. Siapa-siapa saja yang menggunakan layanan mereka ini. Sejauh ini semua yang diamankan masih diperiksa," pungkasnya.

Ke 11 orang yang diamankan tersebut kita terjerat Pasal (2), Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 256 KUHPidana tentang perbuatan cabul.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pidana denda senilai Rp120 juta," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya