Pengacara: George Meninggal Bukan karena Pandemi Virus Corona tapi Rasisme

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2020 16:34 WIB
Upacara pemakaman George Floyd di Minneapolis, AS. (Foto/Sky News)
Share :

Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat 2 dengan ancaman hingga penjara 40 tahun.

Sedangkan tiga eks-polisi Minneapolis, Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane telah didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat.

Hakim menilai mereka berperan dalam kematian George Floyd dan menetapkan jaminan masing-masing USD1 juta (setara Rp14 miliar), atau USD750 ribu (sekira Rp10 miliar) jika disertai sejumlah syarat. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Juni 2020. 

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya