BEKASI – Karena masih dalam status zona kuning virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
"PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning," kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).
PSBB parsial di Kabupaten Bekasi, lanjut Eka, akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi, dan kegiatan masyarakat serta permukiman.