Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Parsial, Hotel dan Restoran Boleh Buka

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2020 02:34 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.(Foto : Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

"Untuk industri manufaktur dibuka, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Eka.

Sementara untuk industri pariwisata, pihaknya akan membuka secara lebar-lebar. Hal itu untuk memacu geliat ekonomi di sektor pariwisata.

"Apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak," tutur Eka.

Penerapan PSBB parsial ini, kata Eka, dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya