DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional guna memutus Corona Virus disease (Covid-19). Hal tersebut dilakukan karena Kota Depok masih di level kewaspadaan 3 atau berwarna kuning setelah perpanjangan PSBB berakhir, Kamis 4 Juni 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, dalam penerapan PSBB Proporsional, pihaknya akan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi masyarakat dengan membuka sejumlah rumah ibadah yang tidak masuk dalam kategori wilayah zona merah.
"Ketika penerapan PSBB proporsional, nanti sebagian rumah ibadah sudah dibuka. Masjid sudah bisa dipakai untuk sholat berjamaah dan sholat jumat," kata Idris, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, kebijakan ini merupakan masa transisi menuju tahap kehidupan tatanan baru atau new normal. Terkait pembukaan rumah ibadah, lebih jauh Idris mengaku tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti membatasi jumlah dan jarak antar jamaah yang hendak beribadah.
"Jarak antar jamaah harus 1,5 meter dan masyarakat yang sholat di masjid juga hanya diperbolehkan yang berdomisili tak jauh dari masjid. Selain itu, anak di bawah umur 12 tahun tidak boleh dibawa ke masjid, orang tua lansia yang punya penyakit pun disarankan tidak ke masjid,” jelasnya.