TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan baru terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu diantaranya adalah dengan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk warga non Jabodetabek
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa aturan ini ditujukan bagi pelaku usaha atau warga yang berdomisili diluar Jabodetabek dan Banten. Apabila tidak bisa menunjukkan SIKM, maka tidak diperkenankan memasuki wilayah kabupaten Tangerang.
“Bagi pelaku usaha atau warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SIKM,” ujar Zaki, Jumat (5/6/2020).
Aturan mengenai SIKM tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masih Ada Pengendara Tak Pakai Masker