Polisi Sita 41.200 Butir Obat Batuk yang Disalahgunakan untuk Mabuk

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo (Foto : Okezone.com/Demon)
Share :

BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menyita salah satu merek obat batuk sebanyak 41.200 butir pil yang diduga dijadikan kalangan remaja di daerah tersebut untuk mendapatkan efek mabuk.

Puluhan ribu pil itu disita terhitung sejak April 2020 hingga awal Juni 2020. Selain itu polisi juga mengamankan 8 tersangka pengedar dan penjual obat.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, obat batuk di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga dikonsumsi secara berlebihan oleh kalangan remaja, sehingga menimbulkan efek mabuk.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (6/6/2020).

Efek dari konsumsi obat batuk tersebut, kata Sudarno, dapat menimbulkan halusinasi dan ketergantungan. Di mana salah satu remaja sudah diduga sudah ketergantungan obat tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya