Polisi Sita 41.200 Butir Obat Batuk yang Disalahgunakan untuk Mabuk

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo (Foto : Okezone.com/Demon)
Share :

Tidak hanya itu, lanjut Sudarno, efek buruk lainnya adanya tindakan kriminal yang terungkap dilakukan dua remaja. Aksi kriminal itu dipicu lantaran ingin membeli salah satu merek obat batuk untuk 'fly'.

"Efek lainnya juga ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," ujar Sudarno.

Baca Juga : Belum Saatnya Membuka Kembali Sekolah

Dari 8 tersangka yang diamankan, sambung Sudarno, satu satunya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Di mana mereka merupakan pengedar sekaligus penimbun salah satu obat batuk. "Tersangka dikenakan dengan UU kesehatan RI no 36 tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkas Sudarno.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya