Selain dipukul dan ditendang, mereka juga kerap menjalani kerja paksa tanpa waktu istirahat. Selama bekerja kedua ABK kapal ini tidak diberikan izin berkomunikasi dengan keluarga, bahkan mereka juga tidak pernah mendapatkan gaji.
Sementara Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menindaklanjuti peristiwa yang menimpa kedua ABK.
"Andri Juniansyah asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat dan Reynalfi asal Pematang Siantar Sumatera Utara ini merupakan korban perdagangan manusia yang ditawarkan bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea oleh PT Duta Grup asal Jakarta. Keduanya dijanjikan upah hingga 40 juta rupiah," jelas Kapolres
Alih-alih diberangkatkan menuju Korea, mereka bersama 11 orang WNI lainnya justru diantar ke kapal China saat di Singapura.
(Khafid Mardiyansyah)