JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang masih proses di DPR memuat jaminan terhadap sejumlah televisi yang saat ini sudah eksis atau televisi konvensional dari rencana digitalisasi.
Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan jaminan sehingga industri media televisi yang sudah ada tidak mati
"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat, nah kami berharap tentunya dengan UU yang baru nanti televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," kata Syafril saat diskusi yang digelar BPP HIPMI bertajuk RUU Penyiaran, dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Syafril menjelaskan, bahwa industri pertelevisian saat ini sudah sangat besar di Indonesia. Dalam industri ini para perusahaan menggunakan modal yang tidak sedikit, sementara pemasukan hanya mengandalkan iklan.
"Pemasukannya itu hanya berharap daripada iklan, sementara para penonton atau pemirsa daripada televisi ini tidak seperti ditelfon yang membayar pemakaiannya, sementara televisi ini kita nonton gratis dan kalau kami sebut ini namanya V2R atau televisi V2R karena ini memang bebas di tangkap oleh semua signal," ungkapnya.
Lebih jauh Syafril mengungkapkan, bahwa digitalisasi merupakan suatu keharusan yang tidak mungkin bisa ditolak. Namun untuk menghadapi itu semua aspek harus disiapkan seperti regulasi hingga aspek perencaan sistem digitalisasi itu sendiri.