Ganjil-Genap Motor Berlaku 12 Juni 2020, Hoaks!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 06:27 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

Sambodo belum dapat berkomentar banyak ihwal aturan penerapan ganjil-genap untuk motor di Jakarta. Intinya, sambung dia, harus ada pemasangan rambu-rambu terlebih dahulu jika diberlakukan ganjil-genap untuk motor.

"Ya kita lihat seperti apa, kalau sudah ada rambunya kita tilang, tapi kan rambunya belum ada kan, rambu itu kan butuh sosialisasi juga dan saya enggak tahu apakah selesai PSBB gage untuk motor apakah masih ada," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya