Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 menjadi salah satu topik yang diperbincangkan publik melalui berbagai media, dengan berbagai pertanyaan terkait hal-hal prinsip dalam regulasi, maupun hal-hal teknis pelaksanaan PPDB.
Di masa pandemi ini sistem pelaksanaan PPDB 2020 didorong untuk dilakukan secara daring atau online. Merangkum dari infografik resmi Kemendikbud sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai informasi PPDB tahun 2020, berikut adalah penjelasannya.
Kemendikbud menyediakan sistem penerimaan peserta didik baru melalui empat jalur, yaitu pertama jalur zonasi. Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Kemudian, untuk jalur zonasi ini tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.