Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan, akumulasi nilai rapor, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Keempat jalur PPDB tersebut memberikan pilihan bagi orangtua/wali yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sistem dalam PPDB tahun ini juga dibuat lebih fleksibel dan mengakomodasi perbedaan kondisi antardaerah.
CM
(Yaomi Suhayatmi)