JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil-genap pada kendaraan roda dua atau roda empat di wilayah Ibu Kota belum akan diberlakukan pada hari ini, Senin (15/6/2020).
"Ganjil-genap belum berlaku," kata Syafrin saat dikonfirmasi Okezone, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihaknya bakal melakukan evaluasi mengenai keadaan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ke depan. Untuk pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," kata Syafrin.