JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI), hari ini. Ketiganya yakni, Manajer Order Management PT DI, Muhammad Faruq; Manajer Penagihan PT DI, Achmad Azar; serta Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI, Basuki Santoso.
Ketiganya bakal digali keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggara 2007 sampai 2017. Ketiga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiganya. Diduga, KPK sedang mendalami terkait proses penjualan serta pemasaran sejumlah pengadaan yang disinyalir fiktif di PT DI.