JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Tas mewah itu diduga milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD dkk penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Ali tak menjelaskan lebih detail ihwal kepemilikan tas dan sepatu mewah yang disita tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tas dan sepatu yang disita KPK tersebut bernilai tinggi. "Yang cukup bernilai ekonomis," ujarnya.
KPK sendiri sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida pada Senin, 15 Juni 2020, kemarin untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Ia rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, Tin Zuraida absen alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kemarin dengan alasan sakit. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tin pada, 22 Juni 2020.
"TZ hari Senin kemarin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ada konfirmasi karena alasan sakit dan akan dijadwal ulang tgl 22 Juni 2020," beber Ali Fikri.
Belakangan, KPK memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Arief Setyadi )