Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Murni pada 13 Agustus 2020

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 13:30 WIB
Nazarudin (foto: Okezone)
Share :

 

Sebelumnya, Rika sempat menjelaskan bahwa Nazarudin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung selama menjalani program cuti menjelang bebas. Nazaruddin juga diwajibkan untuk melapor ke Badan Pengawas (Bawas) selama menjalani cuti menjelang bebas.

"Selama masa itu dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya