Adapun, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Atas perbuatannya, Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.
Baca Juga : Pengusaha Penyuap Eks Dirut PTPN III Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Majelis hakim meyakini perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar
(Erha Aprili Ramadhoni)