JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim, Lido Septontoni, sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Ali menuturkan, selain memanggil Sekwan DPRD Muara Enim, KPK memanggil saksi lainnya terkait tersangka RS.
Mereka adalah Staf Perencanaan PUPR Kabupaten Muara Enim, Ahmad Riansyah; Staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim, Ediansyah.