KPK Panggil Sekwan DPRD Muara Enim Terkait Suap Proyek PUPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 13:18 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Ist)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim, Lido Septontoni, sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi tersangka RS (Ramlan Suryadi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Ali menuturkan, selain memanggil Sekwan DPRD Muara Enim, KPK memanggil saksi lainnya terkait tersangka RS.

Mereka adalah Staf Perencanaan PUPR Kabupaten Muara Enim, Ahmad Riansyah; Staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim, Ediansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya